Tembilahan, 11 Desember 2024 – Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih berstatus tahanan di Lapas Kelas IIA Tembilahan dikeluarkan sementara untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Proses penjemputan dilakukan oleh petugas kejaksaan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, sesuai prosedur keamanan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dari Lapas Tembilahan terhadap proses hukum yang berjalan. Setiap tahanan yang akan melanjutkan sidang diberikan pendampingan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan administrasi dan fisik sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Langkah ini memastikan semua proses berlangsung dengan tertib dan aman.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kalapas Tembilahan, Hari Winarca, menyampaikan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan peradilan. "Kami selalu memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan, termasuk menjaga keamanan dan kelengkapan administrasi. Hal ini juga menjadi bagian dari tugas kami dalam mendukung penegakan hukum yang adil, " ujar Kalapas.
Dengan koordinasi yang baik antara Lapas, Kejaksaan, dan Kepolisian, diharapkan proses hukum terhadap para tahanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas maupun saat pelaksanaan sidang.